Correct Article 16
PERMEN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2023 tentang PENDAFTARAN DAN PERMOHONAN FASILITAS KEIMIGRASIAN BAGI ANAK BERKEWARGANEGARAAN GANDA, PERMOHONAN SURAT KETERANGAN KEIMIGRASIAN, DAN PENGEMBALIAN DOKUMEN KEIMIGRASIAN AKIBAT STATUS KEWARGANEGARAAN
Current Text
(1) Dalam hal penyampaian Pernyataan Memilih Kewarganegaraan dilakukan di wilayah INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) huruf a, penyampaian diajukan kepada Kepala Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal anak
berkewarganegaraan ganda.
(2) Dalam hal penyampaian Pernyataan Memilih Kewarganegaraan dilakukan di luar wilayah INDONESIA sebagaimana dimaksud pada Pasal 15 ayat (3) huruf b, penyampaian diajukan kepada:
a. kepala Perwakilan Republik INDONESIA; atau
b. Pejabat Imigrasi yang ditunjuk oleh Menteri, yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal anak berkewarganegaraan ganda.
(3) Penyampaian pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan secara elektronik melalui laman resmi Direktorat Jenderal Imigrasi.
Your Correction
