Correct Article 15
PERMEN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2023 tentang PENDAFTARAN DAN PERMOHONAN FASILITAS KEIMIGRASIAN BAGI ANAK BERKEWARGANEGARAAN GANDA, PERMOHONAN SURAT KETERANGAN KEIMIGRASIAN, DAN PENGEMBALIAN DOKUMEN KEIMIGRASIAN AKIBAT STATUS KEWARGANEGARAAN
Current Text
(1) Anak berkewarganegaraan ganda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya secara elektronik paling lama 3 (tiga) tahun setelah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin.
(2) Anak berkewarganegaraan ganda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang menyampaikan Pernyataan Memilih Kewarganegaraan asing meliputi:
a. anak yang lahir sebelum tanggal 1 Agustus 2006 yang memiliki Keputusan Menteri mengenai Kewarganegaraan Republik INDONESIA;
b. anak yang lahir setelah tanggal 1 Agustus 2006 yang memiliki Affidavit, sertifikat atau bukti pendaftaran anak berkewarganegaraan ganda, dan/atau fasilitas keimigrasian bagi anak berkewarganegaraan ganda;
dan
c. anak yang memiliki surat keterangan kewarganegaraan dari Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum.
(3) Penyampaian Pernyataan Memilih Kewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat dilakukan:
a. di wilayah INDONESIA; dan
b. di luar wilayah INDONESIA.
Your Correction
