Correct Article 10
PERMEN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2023 tentang PENDAFTARAN DAN PERMOHONAN FASILITAS KEIMIGRASIAN BAGI ANAK BERKEWARGANEGARAAN GANDA, PERMOHONAN SURAT KETERANGAN KEIMIGRASIAN, DAN PENGEMBALIAN DOKUMEN KEIMIGRASIAN AKIBAT STATUS KEWARGANEGARAAN
Current Text
(1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(5) diajukan dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut:
a. paspor kebangsaan anak;
b. Sertifikat Pendaftaran anak berkewarganegaraan ganda; dan
c. pasfoto berwarna terbaru anak berkewarganegaraan ganda dengan latar belakang berwarna putih.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Your Correction
