Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERMEN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2023 tentang PENDAFTARAN DAN PERMOHONAN FASILITAS KEIMIGRASIAN BAGI ANAK BERKEWARGANEGARAAN GANDA, PERMOHONAN SURAT KETERANGAN KEIMIGRASIAN, DAN PENGEMBALIAN DOKUMEN KEIMIGRASIAN AKIBAT STATUS KEWARGANEGARAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal permohonan dilakukan di wilayah INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) huruf a, permohonan diajukan kepada Kepala Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal anak berkewarganegaraan ganda. (2) Dalam hal permohonan dilakukan di luar wilayah INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) huruf b, permohonan diajukan di Perwakilan Republik INDONESIA yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal anak berkewarganegaraan ganda. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditujukan kepada: a. kepala Perwakilan Republik INDONESIA; atau b. Pejabat Imigrasi yang ditunjuk. (4) Permohonan Affidavit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan secara elektronik melalui laman resmi Direktorat Jenderal Imigrasi.
Your Correction