Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERMEN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2023 tentang PENDAFTARAN DAN PERMOHONAN FASILITAS KEIMIGRASIAN BAGI ANAK BERKEWARGANEGARAAN GANDA, PERMOHONAN SURAT KETERANGAN KEIMIGRASIAN, DAN PENGEMBALIAN DOKUMEN KEIMIGRASIAN AKIBAT STATUS KEWARGANEGARAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap anak berkewarganegaraan ganda yang memiliki paspor kebangsaan dapat diberikan fasilitas keimigrasian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Untuk memperoleh fasilitas keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus dibuktikan dengan Affidavit. (3) Fasilitas keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. pembebasan dari kewajiban memiliki visa; b. pembebasan dari kewajiban memiliki izin tinggal keimigrasian dan izin masuk kembali; dan c. pemberian tanda masuk atau tanda keluar yang diperlakukan sebagaimana layaknya warga negara INDONESIA. (4) Permohonan Affidavit dilakukan oleh orang tua atau wali. (5) Permohonan Affidavit sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dilakukan: a. di wilayah INDONESIA; dan b. di luar wilayah INDONESIA.
Your Correction