Correct Article 6
PERMEN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2023 tentang PENDAFTARAN DAN PERMOHONAN FASILITAS KEIMIGRASIAN BAGI ANAK BERKEWARGANEGARAAN GANDA, PERMOHONAN SURAT KETERANGAN KEIMIGRASIAN, DAN PENGEMBALIAN DOKUMEN KEIMIGRASIAN AKIBAT STATUS KEWARGANEGARAAN
Current Text
(1) Pejabat Imigrasi atau Pejabat Dinas Luar Negeri melakukan verifikasi kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 secara elektronik.
(2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam waktu paling lama 3 (tiga) Hari terhitung sejak tanggal dokumen diterima.
(3) Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dinyatakan belum lengkap, Pejabat Imigrasi atau Pejabat Dinas Luar Negeri memberitahukan kekurangan dokumen secara elektronik dan pemohon diberikan waktu paling lama 7 (tujuh) Hari untuk melengkapi dokumen persyaratan.
(4) Dalam hal pemohon tidak melengkapi dokumen persyaratan dalam jangka waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pejabat Imigrasi atau Pejabat Dinas Luar Negeri menolak permohonan dan menyampaikan pemberitahuan secara elektronik disertai dengan alasan penolakan.
(5) Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dinyatakan lengkap, Pejabat Imigrasi atau Pejabat Dinas Luar Negeri menyampaikan pemberitahuan kepada pemohon secara elektronik dan menerbitkan Sertifikat Pendaftaran anak berkewarganegaraan ganda dalam waktu paling lama 3 (tiga) Hari terhitung sejak dokumen dinyatakan lengkap.
Your Correction
