Correct Article 5
PERMEN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2023 tentang PENDAFTARAN DAN PERMOHONAN FASILITAS KEIMIGRASIAN BAGI ANAK BERKEWARGANEGARAAN GANDA, PERMOHONAN SURAT KETERANGAN KEIMIGRASIAN, DAN PENGEMBALIAN DOKUMEN KEIMIGRASIAN AKIBAT STATUS KEWARGANEGARAAN
Current Text
(1) Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(2) diajukan dengan melampirkan dokumen persyaratan sebagai berikut:
a. akta kelahiran anak dan/atau surat pelaporan kelahiran dari Perwakilan Republik INDONESIA;
b. akta perkawinan, buku nikah, atau akta perceraian orang tua;
c. paspor kebangsaan ayah atau ibu;
d. paspor Republik INDONESIA ayah atau ibu;
e. surat kehilangan kewarganegaraan INDONESIA kedua orang tua bagi anak yang kedua orang tuanya memperoleh kewarganegaraan lain; dan
f. pasfoto anak berkewarganegaraan ganda terbaru, berwarna, dan berlatar belakang putih.
(2) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk subjek anak berkewarganegaraan ganda
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d juga harus melampirkan:
a. paspor Republik INDONESIA kedua orang tuanya yang masih berlaku; atau
b. nomor induk kependudukan kedua orang tuanya.
(3) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk subjek anak berkewarganegaraan ganda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e dan huruf f, juga harus melampirkan penetapan dari pengadilan.
(4) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk subjek anak berkewarganegaraan ganda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf h juga harus melampirkan:
a. penetapan dari pengadilan; dan
b. petikan surat keputusan Menteri mengenai kewarganegaraan Republik INDONESIA.
(5) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk subjek anak berkewarganegaraan ganda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf g juga harus melampirkan:
a. surat keterangan kewarganegaraan dari Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum; dan
b. keterangan pencabutan dokumen keimigrasian.
Your Correction
