Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERMEN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2023 tentang PENDAFTARAN DAN PERMOHONAN FASILITAS KEIMIGRASIAN BAGI ANAK BERKEWARGANEGARAAN GANDA, PERMOHONAN SURAT KETERANGAN KEIMIGRASIAN, DAN PENGEMBALIAN DOKUMEN KEIMIGRASIAN AKIBAT STATUS KEWARGANEGARAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) diajukan dengan melampirkan dokumen persyaratan sebagai berikut: a. akta kelahiran anak dan/atau surat pelaporan kelahiran dari Perwakilan Republik INDONESIA; b. akta perkawinan, buku nikah, atau akta perceraian orang tua; c. paspor kebangsaan ayah atau ibu; d. paspor Republik INDONESIA ayah atau ibu; e. surat kehilangan kewarganegaraan INDONESIA kedua orang tua bagi anak yang kedua orang tuanya memperoleh kewarganegaraan lain; dan f. pasfoto anak berkewarganegaraan ganda terbaru, berwarna, dan berlatar belakang putih. (2) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk subjek anak berkewarganegaraan ganda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d juga harus melampirkan: a. paspor Republik INDONESIA kedua orang tuanya yang masih berlaku; atau b. nomor induk kependudukan kedua orang tuanya. (3) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk subjek anak berkewarganegaraan ganda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e dan huruf f, juga harus melampirkan penetapan dari pengadilan. (4) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk subjek anak berkewarganegaraan ganda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf h juga harus melampirkan: a. penetapan dari pengadilan; dan b. petikan surat keputusan Menteri mengenai kewarganegaraan Republik INDONESIA. (5) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk subjek anak berkewarganegaraan ganda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf g juga harus melampirkan: a. surat keterangan kewarganegaraan dari Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum; dan b. keterangan pencabutan dokumen keimigrasian.
Your Correction