Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERMEN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2023 tentang PENDAFTARAN DAN PERMOHONAN FASILITAS KEIMIGRASIAN BAGI ANAK BERKEWARGANEGARAAN GANDA, PERMOHONAN SURAT KETERANGAN KEIMIGRASIAN, DAN PENGEMBALIAN DOKUMEN KEIMIGRASIAN AKIBAT STATUS KEWARGANEGARAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pewarganegaraan adalah tata cara bagi Orang Asing untuk memperoleh kewarganegaraan Republik INDONESIA melalui permohonan. 2. Orang Asing adalah orang yang bukan warga negara INDONESIA. 3. Menyampaikan Pernyataan Menjadi Warga Negara INDONESIA adalah upaya memperoleh kewarganegaraan Republik INDONESIA dari Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara INDONESIA. 4. Surat Keterangan Keimigrasian yang selanjutnya disebut SKIM adalah dokumen keimigrasian yang memuat keterangan mengenai masa tinggal warga negara asing di wilayah Republik INDONESIA selama 5 (lima) tahun berturut-turut atau 10 (sepuluh) tahun tidak berturut- turut sebagai salah satu persyaratan permohonan kewarganegaraan Republik INDONESIA baik melalui proses Pewarganegaraan maupun Menyampaikan Pernyataan Menjadi Warga Negara INDONESIA. 5. Sertifikat Pendaftaran adalah dokumen keimigrasian elektronik dan nonelektronik yang diberikan kepada subjek anak berkewarganegaraan ganda terbatas sebagai bukti pendaftaran. 6. Affidavit adalah surat keimigrasian yang dilekatkan atau disatukan pada paspor asing yang memuat keterangan sebagai anak berkewarganegaraan ganda dan memberikan fasilitas keimigrasian kepada pemegangnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. 7. Pernyataan Memilih Kewarganegaraan adalah pernyataan untuk memilih salah satu kewarganegaraan bagi anak berkewarganegaraan ganda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 8. Penjamin adalah orang atau korporasi yang bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan Orang Asing selama berada di wilayah INDONESIA. 9. Penanggung Jawab adalah suami atau istri dalam suatu perkawinan yang bertanggung jawab kepada pasangannya dan/atau anaknya. 10. Pengecekan Keimigrasian adalah pengecekan keabsahan dokumen, keberadaan, dan kegiatan Orang Asing yang dilakukan dengan cara mendatangi orang, instansi, atau tempat lain yang berkaitan dengan permohonan. 11. Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian yang selanjutnya disebut SIMKIM adalah sistem teknologi informasi dan komunikasi yang digunakan untuk mengumpulkan, mengolah, dan menyajikan informasi guna mendukung operasional, manajemen, dan pengambilan keputusan dalam melaksanakan fungsi keimigrasian. 12. Pejabat Imigrasi adalah pegawai yang telah melalui pendidikan khusus keimigrasian dan memiliki keahlian teknis keimigrasian serta memiliki wewenang untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab berdasarkan UNDANG-UNDANG di bidang keimigrasian. 13. Pejabat Dinas Luar Negeri adalah pegawai negeri sipil di lingkungan Kementerian Luar Negeri yang telah mengikuti pendidikan dan latihan khusus untuk bertugas di Perwakilan Republik INDONESIA. 14. Perwakilan Republik INDONESIA adalah Kedutaan Besar Republik INDONESIA, Konsulat Jenderal Republik INDONESIA, dan Konsulat Republik INDONESIA. 15. Kantor Wilayah adalah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. 16. Kantor Imigrasi adalah unit pelaksana teknis di bawah Direktorat Jenderal Imigrasi yang menjalankan fungsi keimigrasian di daerah kabupaten, kota, atau kecamatan. 17. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia. 18. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Imigrasi. 19. Hari adalah hari kerja.
Your Correction