PEMBERIAN PEMBEBASAN BERSYARAT, CUTI MENJELANG BEBAS, DAN CUTI BERSYARAT BAGI NARAPIDANA YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA SELAIN TINDAK PIDANA
Pembebasan Bersyarat dan Cuti Menjelang Bebas dapat diberikan kepada Narapidana yang telah memenuhi syarat:
a. telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (dua per tiga), dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan;
b. berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9 (sembilan) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidana;
c. telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun, dan bersemangat; dan
d. masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan Narapidana.
Pemberian Cuti Bersyarat dapat diberikan kepada Narapidana yang telah memenuhi syarat:
a. telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (dua per tiga), dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut paling sedikit 6 (enam) bulan;
b. berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 6 (enam) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidana;
c. telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun, dan bersemangat; dan
d. masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan Narapidana.
Pembebasan Bersyarat dapat diberikan kepada Anak yang sedang menjalani pidana penjara di LPKA yang telah memenuhi syarat:
a. telah menjalani masa pidana paling sedikit 1/2 (satu per dua) masa pidana; dan
b. berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 3 (tiga) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 1/2 (satu per dua) masa pidana.
Syarat pemberian Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pasal 10, dan Pasal 11 dibuktikan dengan kelengkapan dokumen:
a. fotokopi kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan;
b. laporan perkembangan pembinaan yang ditandatangani oleh Kepala Lapas/LPKA;
c. salinan register F dari Kepala Lapas/LPKA;
d. salinan daftar perubahan dari Lapas/LPKA; dan
e. surat pernyataan dari Narapidana/Anak tidak akan melakukan perbuatan melanggar hukum.
(1) Pemberian Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat dilaksanakan melalui sistem informasi pemasyarakatan.
(2) Sistem informasi pemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan sistem informasi pemasyarakatan yang terintegrasi antara Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan, Kantor Wilayah, dengan Direktorat Jenderal.
(1) Petugas pemasyarakatan mendata Narapidana dan Anak yang akan diusulkan Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
(2) Pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan terhadap syarat pemberian Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat dan kelengkapan dokumen.
(1) Tim pengamat pemasyarakatan Lapas/LPKA merekomendasikan usul pemberian Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak kepada Kepala Lapas/LPKA berdasarkan data Narapidana dan Anak yang telah memenuhi persyaratan.
(2) Dalam hal Kepala Lapas/LPKA menyetujui usul pemberian Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas,
dan Cuti Bersyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Lapas/LPKA menyampaikan usul pemberian Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah.
Direktur Jenderal melakukan verifikasi usul pemberian Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2).
(1) Dalam hal Direktur Jenderal menyetujui usul pemberian Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Direktur Jenderal atas nama Menteri MENETAPKAN keputusan pemberian Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.
(2) Keputusan pemberian Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala Lapas/LPKA untuk diberitahukan kepada Narapidana atau Anak dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah.
(3) Keputusan pemberian Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dicetak di Lapas/LPKA dengan tanda tangan elektronik Direktur Jenderal atas nama Menteri.
Kepala Lapas/LPKA bertanggung jawab terhadap kebenaran, keabsahan dan kelengkapan dokumen usulan pemberian Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat yang dibuktikan dengan surat pertanggungjawaban keabsahan dokumen.
Kepala Bapas bertanggung jawab terhadap pembimbingan dan pengawasan terhadap Narapidana dan Anak yang sedang menjalani Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.
Dalam hal Kepala Lapas/LPKA dan Kepala Bapas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dan Pasal 19 tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, Menteri dapat menjatuhkan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan mengenai pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat berlaku secara mutatis mutandis terhadap Narapidana yang berada pada rumah tahanan negara.
Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika hanya berlaku pada Narapidana yang dipidana dengan pidana penjara dibawah 5 (lima) tahun.
(1) Peraturan Menteri ini berlaku bagi narapidana yang tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidananya dan anak yang tanggal ½ (satu per dua) masa pidananya sampai dengan tanggal 31 Desember 2020.
(2) Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan berakhir sampai dengan masa kedaruratan terhadap penanggulangan Covid-19 yang ditetapkan pemerintah berakhir.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Maret 2020
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Maret 2020
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA