Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Program Aksi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun 2012 yang selanjutnya disebut Program Aksi adalah rencana atau strategi yang diterapkan untuk melakukan percepatan pelaksanaan suatu kegiatan.
2. Tim Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Program Aksi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disebut Tim Pemantauan dan Evaluasi adalah tim yang dibentuk untuk memantau pelaksanaan Program Aksi.
3. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disebut Kantor Wilayah adalah instansi vertikal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang berkedudukan di Provinsi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
4. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.