Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang SISTEM KERJA APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaksanaan tugas Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, Pejabat Fungsional, dan/atau Pelaksana secara individu dilakukan dengan memperhatikan kesesuaian antara uraian tugas jabatan dengan tugas, fungsi, dan kinerja Unit Organisasi. (2) Pelaksanaan tugas Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, Pejabat Fungsional, dan/atau Pelaksana secara individu dilaksanakan berdasarkan surat keputusan yang di tandatangani oleh Pimpinan Unit Organisasi.
Your Correction