Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang SISTEM KERJA APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengelolaan kinerja terdiri atas: a. perencanaan kinerja yang meliputi penetapan dan klarifikasi ekspektasi b. pelaksanaan, pemantauan, dan pembinaan kinerja yang meliputi pendokumentasian kinerja, pemberian umpan balik berkelanjutan dan pengembangan kinerja pegawai; c. penilaian kinerja yang meliputi evaluasi kinerja pegawai; dan d. tindak lanjut hasil evaluasi kinerja yang meliputi pemberian penghargaan dan sanksi. (2) Pengelolaan kinerja di setiap tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan dialog kinerja antara pimpinan Unit Organisasi dan/atau Pejabat Pemilik Kinerja dengan Pegawai ASN untuk memastikan Pegawai ASN berkontribusi terhadap pencapaian target kinerja organisasi. (3) Pengelolaan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan kinerja.
Your Correction