Correct Article 10
PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang SISTEM KERJA APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Current Text
(1) Penugasan kepada Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, Pejabat Fungsional, dan/atau Pelaksana dalam tim kerja mengedepankan profesionalisme, kompetensi, dan kolaborasi berdasarkan keahlian dan/atau keterampilan.
(2) Penugasan kepada Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, Pejabat Fungsional, dan/atau Pelaksana dalam tim kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, Pejabat Fungsional dan Pelaksana yang berasal dari:
a. dalam 1 (satu) Unit Eselon I;
b. dalam 1 (satu) Kantor Wilayah;
c. dalam 1 (satu) Unit Pelaksana Teknis;
d. lintas Unit Eselon I;
e. lintas Kantor Wilayah;
f. lintas Unit Pelaksana Teknis;
g. antar Unit Eselon I dengan Kantor Wilayah;
h. antar Unit Eselon I dengan Unit Pelaksana Teknis;
i. antar Kantor Wilayah dengan Unit Pelaksana Teknis; dan/atau
j. lintas Instansi Pemerintah.
(3) Penugasan dalam tim kerja kepada Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, Pejabat Fungsional, dan/atau Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a sampai dengan huruf i harus mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, dan/atau Pejabat Pengawas sesuai dengan kewenangannya pada Unit Organisasi dimana Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, Pejabat Fungsional, dan/atau Pelaksana bertugas berdasarkan permohonan tertulis dari Pejabat pemilik kinerja.
(4) Penugasan dalam tim kerja kepada Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, Pejabat Fungsional, dan/atau Pelaksana yang berasal dari lintas Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf j harus mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas sesuai dengan kewenangannya pada Unit Organisasi dimana Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, Pejabat Fungsional,
dan/atau Pelaksana bertugas berdasarkan permohonan tertulis dari Pejabat pemilik kinerja.
Your Correction
