Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang SISTEM KERJA APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pejabat Fungsional Ahli Utama berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama. (2) Pejabat Fungsional Ahli Madya dan Pejabat Fungsional Ahli Muda berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau Pejabat Administrator. (3) Pejabat Fungsional Ahli Pertama dan Pejabat Fungsional di semua jenjang keterampilan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada: a. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama; b. Pejabat Administrator; atau c. Pejabat Pengawas. (4) Pelaksana berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada: a. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama; b. Pejabat Administrator; atau c. Pejabat Pengawas.
Your Correction