Correct Article 4
PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang SISTEM KERJA APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Current Text
(1) Ruang lingkup pengaturan Sistem Kerja meliputi mekanisme kerja pada:
a. Unit Eselon I;
b. Kantor Wilayah;
c. Unit Pelaksana Teknis; dan
d. Unit Kerja Mandiri yang dipimpin oleh Pejabat Fungsional.
(2) Objek pengaturan Penyesuaian Sistem Kerja meliputi:
a. Jabatan Manajerial; dan
b. Jabatan Nonmanajerial.
(3) Jabatan Manajerial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. Jabatan Pimpinan Tinggi Madya;
b. Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama;
c. Jabatan Administrator; dan
d. Jabatan Pengawas.
(4) Jabatan Nonmanajerial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. Jabatan Fungsional; dan
b. Jabatan Pelaksana.
Your Correction
