Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang SISTEM KERJA APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Ruang lingkup pengaturan Sistem Kerja meliputi mekanisme kerja pada: a. Unit Eselon I; b. Kantor Wilayah; c. Unit Pelaksana Teknis; dan d. Unit Kerja Mandiri yang dipimpin oleh Pejabat Fungsional. (2) Objek pengaturan Penyesuaian Sistem Kerja meliputi: a. Jabatan Manajerial; dan b. Jabatan Nonmanajerial. (3) Jabatan Manajerial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas: a. Jabatan Pimpinan Tinggi Madya; b. Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama; c. Jabatan Administrator; dan d. Jabatan Pengawas. (4) Jabatan Nonmanajerial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas: a. Jabatan Fungsional; dan b. Jabatan Pelaksana.
Your Correction