Correct Article 54
PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang MANAJEMEN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI BIDANG KEKAYAAN INTELEKTUAL
Current Text
(1) Administrasi Penyidikan merupakan penatausahaan dan segala kelengkapan yang disyaratkan UNDANG-UNDANG dalam proses Penyidikan meliputi pencatatan, pelaporan,
pendataan, dan pengarsipan atau dokumentasi untuk menjamin ketertiban, kelancaran, dan keseragaman administrasi baik untuk kepentingan peradilan, operasional maupun pengawasan Penyidikan, meliputi:
a. sampul berkas perkara;
b. isi berkas perkara, meliputi;
1. daftar isi;
2. resume;
3. laporan polisi;
4. surat perintah tugas;
5. surat perintah Penyidikan;
6. surat pemberitahuan dimulainya Penyidikan;
7. berita acara pemeriksaan TKP;
8. surat panggilan Saksi/ahli;
9. surat perintah membawa Saksi;
10. berita acara membawa dan menghadapkan Saksi;
11. berita acara penyumpahan Saksi/ahli;
12. berita acara pemeriksaan Saksi/ahli;
13. surat panggilan Tersangka;
14. surat permintaan bantuan kepada instansi terkait;
15. berita acara pemeriksaan Tersangka;
16. berita acara penyerahan Tersangka;
17. berita acara penahanan;
18. surat permintaan izin/izin khusus Penggeledahan kepada ketua pengadilan;
19. surat perintah Penggeledahan;
20. surat permintaan persetujuan Penggeledahan kepada ketua pengadilan;
21. berita acara Penggeledahan rumah tinggal/tempat tertutup lainnya;
22. surat permintaan izin/izin khusus Penyitaan kepada ketua pengadilan;
23. surat permintaan persetujuan Penyitaan kepada ketua pengadilan;
24. surat perintah Penyitaan;
25. berita acara Penyitaan;
26. surat perintah pembungkusan, penyegelan dan pelabelan barang bukti;
27. berita acara pembungkusan, penyegelan dan pelabelan barang bukti;
28. surat perintah pengembalian barang bukti;
29. berita acara pengembalian barang bukti;
30. surat pengiriman berkas perkara;
31. tanda terima berkas perkara;
32. surat pengiriman Tersangka dan barang bukti;
33. berita acara serah terima Tersangka dan barang bukti;
34. surat bantuan penyelidikan;
35. daftar Saksi;
36. daftar Tersangka;
37. daftar barang bukti;
38. surat penitipan barang bukti;
39. surat perintah penyisihan barang bukti;
40. berita acara penyisihan barang bukti;
41. surat perintah pemusnahan barang bukti;
42. berita acara pemusnahan barang bukti;
43. surat perintah penitipan barang bukti; dan
44. berita acara penitipan barang bukti.
(2) Isi berkas perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, diperlukan dapat ditambahkan berita acara perekaman suara dan/atau gambar.
(3) Selain administrasi Penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, administrasi Penyidikan yang dapat dilampirkan di dalam berkas perkara paling sedikit terdiri atas:
a. surat perintah tugas;
b. surat perintah Penyidikan;
c. surat perintah Penggeledahan;
d. surat perintah Penyitaan; dan
e. foto Tersangka.
(4) Administrasi Penyidikan yang tidak termasuk dalam berkas perkara, meliputi:
a. surat perintah penghentian Penyidikan;
b. surat ketetapan penghentian Penyidikan;
c. surat pemberitahuan penghentian Penyidikan;
d. surat pelimpahan berkas perkara Penyidikan kepada instansi lain;
e. berita acara pelimpahan berkas perkara Penyidikan kepada instansi lain; dan
f. surat pemberitahuan perkembangan hasil Penyidikan.
Your Correction
