Correct Article 53
PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang MANAJEMEN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI BIDANG KEKAYAAN INTELEKTUAL
Current Text
(1) Penyidik dapat menerima pelimpahan berkas perkara dari penyidik Kepolisian Negara Republik INDONESIA berkaitan dengan Tindak Pidana kekayaan intelektual.
(2) Proses Penyidikan terhadap pelimpahan berkas perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
