Correct Article 52
PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang MANAJEMEN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI BIDANG KEKAYAAN INTELEKTUAL
Current Text
(1) Pelimpahan Penyidikan dari Penyidik kepada penyidik Polri, dapat dilaksanakan jika:
a. berdasarkan pertimbangan keamanan dan geografis, Penyidik tidak dapat melakukan Penyidikan; dan
b. peristiwa pidana yang ditangani, merupakan gabungan tindak pidana kekayaan intelektual dan Tindak Pidana umum, kecuali Tindak Pidana yang bukan merupakan kewenangan penyidik Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
(2) Pelimpahan Penyidikan dari Penyidik kepada penyidik Kepolisian Negara Republik INDONESIA, dilaksanakan dengan surat pelimpahan.
(3) Dalam pelaksanaan pelimpahan Penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuatkan berita acara.
(4) Pelaksanaan Penyidikan selanjutnya, dapat melibatkan penyidik terkait.
Your Correction
