Correct Article 50
PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang MANAJEMEN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI BIDANG KEKAYAAN INTELEKTUAL
Current Text
(1) Penyerahan Tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf g dilakukan melalui Penyidik Korwas PPNS.
(2) Penyerahan Tersangka dan barang bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibuatkan berita acara serah terima Tersangka dan barang bukti yang ditandatangani oleh Penyidik yang menyerahkan dan Jaksa Penuntut Umum yang menerima.
(3) Penyerahan tanggung jawab Tersangka dilaksanakan dengan berkoordinasi kepada Jaksa Penuntut Umum.
(4) Penyerahan tanggung jawab atas barang bukti dilaksanakan dengan berkoordinasi kepada Jaksa Penuntut Umum.
Your Correction
