Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 49

PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang MANAJEMEN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI BIDANG KEKAYAAN INTELEKTUAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyerahan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf f dilakukan melalui Penyidik Korwas PPNS. (2) Dalam hal penyerahan berkas perkara dinyatakan belum lengkap oleh jaksa penuntut umum maka Jaksa Penuntut Umum akan memberikan petunjuk kepada Penyidik melalui Penyidik Korwas PPNS untuk dilengkapi oleh Penyidik. (3) Apabila dalam waktu 14 (empat belas) hari berkas perkara tidak dikembalikan oleh jaksa penuntut umum, berkas perkara dianggap lengkap dan Penyidik dapat menyerahkan Tersangka dan barang bukti.
Your Correction