Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 41

PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang MANAJEMEN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI BIDANG KEKAYAAN INTELEKTUAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Persyaratan pemeriksaan barang bukti melalui laboratorium forensik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction