Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 40

PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang MANAJEMEN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI BIDANG KEKAYAAN INTELEKTUAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal diperlukan pemeriksaan barang bukti, Penyidik dapat meminta bantuan teknis pemeriksaan melalui: a. laboratorium forensik; dan b. identifikasi. (2) Dalam hal diperlukan penjelasan mengenai pemeriksaan barang bukti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dikoordinasikan terlebih dahulu dengan Penyidik Korwas PPNS. (3) Dalam hal diperlukan pemeriksaan ahli, Penyidik dapat meminta bantuan secara langsung kepada ahli.
Your Correction