Correct Article 39
PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang MANAJEMEN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI BIDANG KEKAYAAN INTELEKTUAL
Current Text
(1) Untuk kepentingan pembuktian mengenai persesuaian keterangan antara Saksi dengan Saksi, Saksi dengan Tersangka, Tersangka dengan Tersangka, dapat dilakukan pemeriksaan konfrontasi.
(2) Hasil pemeriksaan konfrontasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara konfrontasi.
(3) Pemeriksaan konfrontasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyidik wajib menghindarkan terjadinya konflik.
Your Correction
