Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 37

PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang MANAJEMEN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI BIDANG KEKAYAAN INTELEKTUAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penetapan tersangka berdasarkan paling sedikit 2 (dua) Alat Bukti. (2) Penetapan Tersangka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui mekanisme Gelar Perkara. (3) Surat penetapan Tersangka dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum, pelapor, dan Tersangka.
Your Correction