Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 36

PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang MANAJEMEN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI BIDANG KEKAYAAN INTELEKTUAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemeriksaan terhadap ahli dilakukan oleh Penyidik untuk mendapatkan keterangan dari seseorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan Penyidikan. (2) Sebelum dilakukan pemeriksaan terhadap ahli, Penyidik terlebih dahulu melakukan penyumpahan atau pengucapan janji dari ahli yang akan memberikan keterangan sesuai keahliannya yang dituangkan dalam berita acara penyumpahan. (3) Penyidik menuangkan keterangan yang diberikan ahli dalam berita acara pemeriksaan ahli.
Your Correction