Correct Article 33
PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang MANAJEMEN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI BIDANG KEKAYAAN INTELEKTUAL
Current Text
(1) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf d, dilakukan oleh Penyidik terhadap:
a. Saksi;
b. ahli; dan/atau
c. Tersangka
(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara pemeriksaan.
(3) Berita acara pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditandatangani oleh Penyidik yang melakukan pemeriksaan dan orang yang diperiksa.
(4) Dalam hal Tersangka diduga melakukan Tindak Pidana dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, wajib didampingi oleh penasihat hukum.
Your Correction
