Correct Article 59
PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang MANAJEMEN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI BIDANG KEKAYAAN INTELEKTUAL
Current Text
(1) Pengendalian Penyidikan dilakukan oleh Atasan Penyidik yang memiliki kewenangan sebagai Penyidik.
(2) Atasan Penyidik selaku Penyidik dapat menyelesaikan permasalahan yang timbul dalam Penyidikan secara profesional dilakukan dengan cara:
a. koordinasi dengan pihak atau instansi terkait; dan
b. memberikan solusi pemecahan masalah kepada Penyidik.
(3) Dalam hal Atasan Penyidik bukan Penyidik maka hanya dapat memberikan saran terkait pemecahan masalah kepada Penyidik.
Your Correction
