Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 57

PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang MANAJEMEN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI BIDANG KEKAYAAN INTELEKTUAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan pengendalian Penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, Atasan Penyidik harus memberi petunjuk atau arahan mengenai kegiatan Penyidikan.
Your Correction