Correct Article 57
PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang MANAJEMEN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI BIDANG KEKAYAAN INTELEKTUAL
Current Text
Dalam melaksanakan pengendalian Penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, Atasan Penyidik harus memberi petunjuk atau arahan mengenai kegiatan Penyidikan.
Your Correction
