Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 56

PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang MANAJEMEN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI BIDANG KEKAYAAN INTELEKTUAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengendalian Penyidikan dilakukan pada tahap perencanaan, pengorganisasian, dan pelaksanaan. (2) Pengendalian Penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Atasan Penyidik.
Your Correction