Correct Article 56
PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang MANAJEMEN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI BIDANG KEKAYAAN INTELEKTUAL
Current Text
(1) Pengendalian Penyidikan dilakukan pada tahap perencanaan, pengorganisasian, dan pelaksanaan.
(2) Pengendalian Penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Atasan Penyidik.
Your Correction
