Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang MANAJEMEN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI BIDANG KEKAYAAN INTELEKTUAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengiriman surat pemberitahuan dimulainya Penyidikan sebagiamana dimaksud dalam Pasal 30 huruf a, dilaksanakan paling lama 7 (tujuh) Hari setelah diterbitkan surat perintah Penyidikan. (2) Surat pemberitahuan dimulainya Penyidikan memuat: a. dasar Penyidikan berupa laporan kejadian dan surat perintah Penyidikan; b. waktu dimulainya Penyidikan; dan c. jenis perkara, pasal yang dipersangkakan dan uraian singkat tindak pidana yang disidik.
Your Correction