Correct Article 31
PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang MANAJEMEN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI BIDANG KEKAYAAN INTELEKTUAL
Current Text
(1) Pengiriman surat pemberitahuan dimulainya Penyidikan sebagiamana dimaksud dalam Pasal 30 huruf a, dilaksanakan paling lama 7 (tujuh) Hari setelah diterbitkan surat perintah Penyidikan.
(2) Surat pemberitahuan dimulainya Penyidikan memuat:
a. dasar Penyidikan berupa laporan kejadian dan surat perintah Penyidikan;
b. waktu dimulainya Penyidikan; dan
c. jenis perkara, pasal yang dipersangkakan dan uraian singkat tindak pidana yang disidik.
Your Correction
