Correct Article 30
PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang MANAJEMEN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI BIDANG KEKAYAAN INTELEKTUAL
Current Text
Pelaksanaan Penyidikan meliputi:
a. pengiriman surat pemberitahuan dimulainya Penyidikan;
b. melaksanakan olah tempat kejadian perkara;
c. pemeriksaan;
d. Gelar Perkara;
e. penyelesaian berkas perkara;
f. penyerahan berkas perkara ke penuntut umum;
g. penyerahan Tersangka dan barang bukti; dan
h. penghentian Penyidikan.
Your Correction
