Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang MANAJEMEN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI BIDANG KEKAYAAN INTELEKTUAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pelaksanaan Penyidikan meliputi: a. pengiriman surat pemberitahuan dimulainya Penyidikan; b. melaksanakan olah tempat kejadian perkara; c. pemeriksaan; d. Gelar Perkara; e. penyelesaian berkas perkara; f. penyerahan berkas perkara ke penuntut umum; g. penyerahan Tersangka dan barang bukti; dan h. penghentian Penyidikan.
Your Correction