Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang MANAJEMEN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI BIDANG KEKAYAAN INTELEKTUAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tim Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) terdiri atas: a. ketua; dan b. anggota. (2) Personel yang ditunjuk dalam tim Penyidik tidak memliki kepentingan pribadi dengan perkara yang ditangani. (3) Tim Penyidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibentuk dengan surat perintah tugas.
Your Correction