Correct Article 29
PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang MANAJEMEN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI BIDANG KEKAYAAN INTELEKTUAL
Current Text
(1) Tim Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat
(2) terdiri atas:
a. ketua; dan
b. anggota.
(2) Personel yang ditunjuk dalam tim Penyidik tidak memliki kepentingan pribadi dengan perkara yang ditangani.
(3) Tim Penyidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibentuk dengan surat perintah tugas.
Your Correction
