Correct Article 28
PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang MANAJEMEN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI BIDANG KEKAYAAN INTELEKTUAL
Current Text
(1) Dalam melaksanakan penyidikan Atasan Penyidik melakukan pengorganisasian.
(2) Atasan Penyidik wajib mengoordinasikan seluruh sumber daya yang tersedia, untuk:
a. pembentukan tim Penyidik;
b. dukungan anggaran Penyidikan; dan
c. dukungan peralatan.
(3) Tim Penyidik dibentuk berdasarkan surat perintah tugas dari Atasan Penyidik.
(4) Dalam keadaan tertentu atasan Penyidik dapat menunjuk tim teknis dan/atau tenaga ahli untuk
mendampingi tim Penyidik.
Your Correction
