Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang MANAJEMEN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI BIDANG KEKAYAAN INTELEKTUAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam melaksanakan penyidikan Atasan Penyidik melakukan pengorganisasian. (2) Atasan Penyidik wajib mengoordinasikan seluruh sumber daya yang tersedia, untuk: a. pembentukan tim Penyidik; b. dukungan anggaran Penyidikan; dan c. dukungan peralatan. (3) Tim Penyidik dibentuk berdasarkan surat perintah tugas dari Atasan Penyidik. (4) Dalam keadaan tertentu atasan Penyidik dapat menunjuk tim teknis dan/atau tenaga ahli untuk mendampingi tim Penyidik.
Your Correction