Correct Article 27
PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang MANAJEMEN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI BIDANG KEKAYAAN INTELEKTUAL
Current Text
(1) Kriteria penanganan perkara sulit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c antara lain:
a. Saksi tidak mengetahui secara langsung tentang tindak pidana yang terjadi;
b. Tersangka belum diketahui identitasnya atau terganggu kesehatannya atau memiliki jabatan tertentu;
c. Tersangka dilindungi kelompok tertentu atau bagian dari pelaku kejahatan terorganisir;
d. barang bukti yang berhubungan langsung dengan perkara sulit didapat;
e. diperlukan peralatan khusus dalam penanganan perkaranya;
f. Tindak Pidana yang dilakukan terjadi di beberapa tempat; dan
g. memerlukan waktu Penyidikan yang cukup.
(2) Penanganan perkara sulit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan paling lama 12 (dua belas) bulan sejak diterbitkannya surat perintah Penyidikan.
Your Correction
