Correct Article 25
PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang MANAJEMEN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI BIDANG KEKAYAAN INTELEKTUAL
Current Text
(1) Kriteria penanganan perkara mudah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a antara lain:
a. Saksi cukup;
b. Alat Bukti cukup;
c. Tersangka sudah diketahui; dan
d. proses penanganan relatif cepat.
(2) Penanganan perkara mudah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan paling lama 6 (enam) bulan sejak diterbitkannya surat perintah Penyidikan.
Your Correction
