Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang MANAJEMEN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI BIDANG KEKAYAAN INTELEKTUAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kriteria penanganan perkara mudah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a antara lain: a. Saksi cukup; b. Alat Bukti cukup; c. Tersangka sudah diketahui; dan d. proses penanganan relatif cepat. (2) Penanganan perkara mudah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan paling lama 6 (enam) bulan sejak diterbitkannya surat perintah Penyidikan.
Your Correction