Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang MANAJEMEN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI BIDANG KEKAYAAN INTELEKTUAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sebelum melakukan Penyidikan, Penyidik wajib membuat rencana Penyidikan. (2) Rencana Penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. jumlah dan identitas Penyidik; b. sasaran/target Penyidikan; c. kegiatan yang akan dilakukan sesuai tahap Penyidikan; d. karakteristik dan anatomi perkara yang akan disidik; e. waktu penyelesaian Penyidikan berdasarkan bobot perkara; f. kebutuhan anggaran Penyidikan; dan g. kelengkapan administrasi Penyidikan. (3) Rencana Penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat paling lama 14 (empat belas) Hari terhitung sejak tim Penyidik menerima surat perintah Penyidikan. (4) Rencana Penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan untuk melaksanakan Penyidikan agar profesional, efektif, dan efisien. (5) Rencana Penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Atasan Penyidik.
Your Correction