Correct Article 22
PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang MANAJEMEN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI BIDANG KEKAYAAN INTELEKTUAL
Current Text
(1) Penyidikan dilakukan setelah memenuhi:
a. ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17;
dan
b. telah memenuhi 2 (dua) Alat Bukti untuk dilakukan Penyidikan.
(2) Dalam melakukan Penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyidik wajib mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya Penyidikan kepada Jaksa Penuntut Umum paling lama 7 (tujuh) hari sejak surat perintah penyidikan diterbitkan.
(3) Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dikirimkan melalui Penyidik Korwas PPNS.
Your Correction
