Correct Article 19
PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang MANAJEMEN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI BIDANG KEKAYAAN INTELEKTUAL
Current Text
(1) Laporan Kejadian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b, paling sedikit memuat:
a. identitas pelapor;
b. peristiwa yang dilaporkan, yang terdiri atas:
1. waktu kejadian;
2. tempat kejadian;
3. peristiwa yang terjadi;
4. pelaku/Tersangka;
5. modus operandi;
6. Saksi;
7. barang bukti; dan
8. contoh barang bukti,
c. uraian singkat kejadian; dan
d. tindakan yang diambil.
(2) Pembuatan Laporan Kejadian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 14 (empat belas) Hari setelah Gelar Perkara Wasmatlitrik.
Your Correction
