Correct Article 14
PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang MANAJEMEN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI BIDANG KEKAYAAN INTELEKTUAL
Current Text
(1) Kegiatan Wasmatlitrik dilaksanakan melalui:
a. pengamatan:
1. melakukan pengawasan terhadap objek, tempat, dan lingkungan tertentu untuk mendapatkan informasi yang dibutuhkan; dan
2. mendapatkan kejelasan atau melengkapi informasi yang sudah ada berdasarkan pengetahuan dan gagasan yang diketahui sebelumnya,
b. wawancara:
1. mendapatkan keterangan dari pihak tertentu melalui teknik wawancara secara tertutup maupun terbuka; dan
2. mendapatkan kejelasan tindak pidana yang terjadi dengan cara mencari jawaban atas pertanyaan siapa, apa, dimana, dengan apa, mengapa, bagaimana, dan bilamana,
c. pembuntutan:
1. mengikuti seseorang yang diduga sebagai pelaku Tindak Pidana atau orang lain yang dapat mengarahkan kepada pelaku Tindak Pidana;
2. mencari tahu aktivitas, kebiasaan, lingkungan, atau jaringan pelaku Tindak Pidana; dan
3. mengikuti distribusi barang atau tempat penyimpanan barang hasil kejahatan;
d. pelacakan yakni mencari dan mengikuti keberadaan pelaku tindak pidana dengan menggunakan teknologi informasi; dan
e. penelitian dan analisis dokumen, yang dilakukan terhadap kasus tertentu dengan cara:
1. mengkompilasi dokumen yang diduga ada kaitan dengan Tindak Pidana; dan
2. meneliti dan menganalisis dokumen yang
diperoleh guna menyusun anatomi perkara Tindak Pidana serta modus operandinya.
(2) Setiap kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus dibuat dalam berita acara.
(3) Dalam pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyidik dapat meminta bantuan kepada penyidik Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
Your Correction
