Correct Article 12
PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang MANAJEMEN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI BIDANG KEKAYAAN INTELEKTUAL
Current Text
(1) Penyidik yang bertugas melakukan Wasmatlitrik wajib memiliki surat tugas yang ditandatangani oleh Atasan Penyidik.
(2) Penyidik melaksanakan tugas paling lama 14 (empat belas) Hari sejak tanggal surat perintah dikeluarkan.
(3) Penyidik wajib membuat laporan hasil Wasmatlitrik kepada Atasan Penyidik paling lama 14 (empat belas) Hari sejak pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud
pada ayat (2).
Your Correction
