Correct Article 11
PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang MANAJEMEN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI BIDANG KEKAYAAN INTELEKTUAL
Current Text
(1) Kegiatan Wasmatlitrik dilakukan sesudah ada Laporan Pengaduan.
(2) Surat Perintah Wasmatlitrik diterbitkan oleh Atasan Penyidik paling lama 3 (tiga) hari sejak Laporan Pengaduan dinyatakan lengkap.
(3) Kegiatan Wasmatlitrik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan untuk:
a. menentukan suatu peristiwa yang terjadi merupakan Tindak Pidana atau bukan; dan
b. dijadikan sebagai dasar untuk pembuatan Laporan Kejadian.
Your Correction
