Correct Article 9
PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang MANAJEMEN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI BIDANG KEKAYAAN INTELEKTUAL
Current Text
(1) Pelapor menyampaikan dugaan Tindak Pidana kekayaan intelektual kepada Penyidik atau petugas yang ditunjuk dengan melampirkan surat pengaduan dan menyertakan bukti pendukung.
(2) Bukti pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas:
a. bukti kepemilikan kekayaan intelektual;
b. identitas pelapor atau pengadu;
c. identitas saksi; dan
d. barang yang diduga berasal atau merupakan hasil dari Tindak Pidana atau pelanggaran kekayaan intelektual.
(3) Dugaan yang disampaikan pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam bentuk Laporan Pengaduan.
(4) Laporan Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
paling sedikit memuat:
a. pihak yang memberikan laporan;
b. peristiwa yang terjadi atau dugaan terjadinya Tindak Pidana;
c. uraian singkat kejadian yang memuat pihak yang dilaporkan; dan
d. tindakan yang diambil.
(5) Bukti pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuatkan tanda terima barang.
(6) Laporan yang disampaikan pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dicatat dalam registrasi penerimaan Laporan Pengaduan dan diberikan surat tanda terima laporan pengaduan.
Your Correction
