Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang MANAJEMEN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI BIDANG KEKAYAAN INTELEKTUAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pelapor yang berhak membuat Laporan Pengaduan adanya Tindak Pidana atau pelanggaran di bidang Kekayaan Intelektual terdiri atas: a. pemegang kekayaan Intelektual yang sudah terdaftar di Direktorat Jenderal; b. pemegang hak cipta, pemilik hak terkait, dan pemilik rahasia dagang; c. pemegang lisensi hak kekayaan intelektual yang tercatat di Direktorat Jenderal; dan d. penerima kuasa sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c merupakan penasihat hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction