Correct Article 8
PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang MANAJEMEN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI BIDANG KEKAYAAN INTELEKTUAL
Current Text
Pelapor yang berhak membuat Laporan Pengaduan adanya Tindak Pidana atau pelanggaran di bidang Kekayaan Intelektual terdiri atas:
a. pemegang kekayaan Intelektual yang sudah terdaftar di Direktorat Jenderal;
b. pemegang hak cipta, pemilik hak terkait, dan pemilik rahasia dagang;
c. pemegang lisensi hak kekayaan intelektual yang tercatat di Direktorat Jenderal; dan
d. penerima kuasa sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c merupakan penasihat hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
