Correct Article 62
PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang MANAJEMEN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI BIDANG KEKAYAAN INTELEKTUAL
Current Text
(1) Penyelesaian sengketa melalui mediasi dilakukan oleh mediator kekayaan intelektual.
(2) Mediator kekayaan intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditunjuk oleh Menteri.
(3) Mediator kekayaan intelektual yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bukan merupakan Penyidik yang menangani perkara yang akan dimediasikan.
Your Correction
