Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 60

PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang MANAJEMEN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI BIDANG KEKAYAAN INTELEKTUAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelesaian sengketa kekayaan intelektual dapat dilakukan melalui mediasi. (2) Untuk tindak pidana hak cipta, hak terkait, paten, atau paten sederhana sebelum melakukan tuntutan pidana harus menempuh terlebih dahulu penyelesaian sengketa melalui mediasi. (3) Proses penyelesaian sengketa melalui Mediasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan sejak pengaduan diterima. (4) Proses penyelesaian sengketa melalui mediasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghentikan proses hukum Tindak Pidana yang dilaporkan.
Your Correction