Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang MANAJEMEN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI BIDANG KEKAYAAN INTELEKTUAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Atasan Penyidik harus memiliki status sebagai Penyidik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Atasan Penyidik berwenang menugaskan Penyidik yang tidak berada langsung di bawah unit organisasinya untuk melakukan Wasmatlitrik dan/atau Penyidikan Tindak Pidana. (3) Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Atasan Penyidik harus berkoordinasi dengan atasan langsung dari personel Penyidik yang akan ditugaskannya. (4) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara tertulis.
Your Correction