Correct Article 5
PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang MANAJEMEN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI BIDANG KEKAYAAN INTELEKTUAL
Current Text
Dalam hal kantor wilayah menerima suatu aduan dugaan pelanggaran kekayaan intelektual yang tempat kejadian perkaranya berada di beberapa wilayah di luar kewenangan kantor wilayah tersebut maka penyelesaian dugaan perkara ditangani oleh Penyidik pusat.
Your Correction
