Correct Article 4
PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang MANAJEMEN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI BIDANG KEKAYAAN INTELEKTUAL
Current Text
(1) Laporan Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a disampaikan oleh Penyidik kantor wilayah kepada Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. kantor wilayah penerima aduan;
b. identitas pelapor;
c. uraian singkat dugaan pelanggaran kekayaan intelektual yang diterima kantor wilayah tersebut;
d. rencana tindak lanjut penyelesaian dugaan pelanggaran;
e. kebutuhan terhadap supervisi, bantuan personil, dan/atau pendampingan terhadap proses Wasmatlitrik dan/atau Penyidikan, jika dibutuhkan;
dan
f. salinan laporan pengaduan.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan kepada Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa paling lama 5 (lima) Hari sejak Laporan Pengaduan tersebut diterima.
Your Correction
