Correct Article 2
PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang MANAJEMEN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI BIDANG KEKAYAAN INTELEKTUAL
Current Text
(1) Penyidik berada di bawah pembinaan Direktur Jenderal.
(2) Dalam hal Penyidik berada di wilayah, pelaksanaan tugas dan fungsinya harus berkoordinasi dengan Penyidik yang berada di pusat.
(3) Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, Penyidik berada di bawah koordinasi Atasan Penyidik yang meliputi:
a. Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi urusan penyidikan dan penyelesaian sengketa kekayaan intelektual yang bertempat di kantor pusat; atau
b. Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi urusan pelayanan kekayaan intelektual yang bertempat di kantor wilayah.
(4) Atasan Penyidik diangkat dan diberhentikan oleh Direktur Jenderal.
(5) Atasan Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berwenang untuk:
a. menerbitkan surat perintah Wasmatlitrik;
b. menerbitkan surat pemberitahuan penghentian hasil Wasmatlitrik;
c. menerbitkan surat perintah Penyidikan;
d. menerbitkan surat perintah dimulainya Penyidikan;
e. menerbitkan surat permohonan izin Penggeledahan;
f. menerbitkan surat permohonan izin Penyitaan;
g. menerbitkan surat perintah Pemanggilan Tersangka;
dan
h. menerbitkan surat perintah penghentian Penyidikan.
Your Correction
