Correct Article 1
PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang MANAJEMEN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI BIDANG KEKAYAAN INTELEKTUAL
Current Text
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kekayaan Intelektual yang selanjutnya disebut Penyidik adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh UNDANG-UNDANG di bidang kekayaan intelektual untuk melakukan Penyidikan tindak pidana pelanggaran di bidang kekayaan intelektual.
2. Penyidikan adalah serangkaian tindakan Penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam UNDANG-UNDANG untuk mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan Tersangkanya.
3. Atasan Penyidik adalah Penyidik yang ditunjuk oleh instansinya dan/atau secara struktural membawahi Penyidik yang ditugaskan menangani perkara tindak pidana tertentu yang menjadi kewenangannya.
4. Tindak Pidana adalah setiap perbuatan yang diancam hukuman sebagai tindak pidana atau pelanggaran hukum yang disebut dalam UNDANG-UNDANG yang terkait dengan Kekayaan Intelektual.
5. Pengawasan, Pengamatan, Penelitian atau Pemeriksaan yang selanjutnya disebut Wasmatlitrik adalah serangkaian tindakan untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana atau pelanggaran hukum yang disebut dalam UNDANG-UNDANG yang terkait dengan Kekayaan Intelektual sesuai dengan lingkup tugas dan wewenangnya.
6. Alat Bukti adalah alat-alat bukti sah yang memiliki hubungan/berkaitan dengan suatu tindak pidana, dimana alat-alat bukti tersebut dapat dipergunakan sebagai bahan pembuktian, atas kebenaran adanya suatu tindak pidana yang telah dilakukan oleh seseorang dan/atau beberapa orang.
7. Tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan, patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.
8. Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan Penyidikan, penuntutan, dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang didengar, dilihat dan/atau dialami sendiri.
9. Keterangan Saksi adalah salah satu alat bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan dari saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri dengan menyebut alasan dari pengetahuannya itu.
10. Keterangan Ahli adalah keterangan yang diberikan oleh seseorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan.
11. Petunjuk adalah perbuatan, kejadian atau keadaan yang karena persesuaiannya, baik antara yang satu dengan yang lain, maupun dengan tindak pidana itu sendiri, menandakan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana dan siapa pelakunya.
12. Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena hak atau kewajiban berdasarkan UNDANG-UNDANG kepada pejabat yang berwenang mengenai diduga telah atau sedang terjadinya peristiwa pidana.
13. Laporan Pengaduan adalah pengaduan tertulis baik langsung maupun melalui media elaktronik kepada pejabat yang berwenang untuk menindak menurut hukum seseorang yang telah melakukan tindak pidana.
14. Laporan Kejadian adalah pemberitahuan disertai permintaan oleh pemilik kekayaan intelektual dan/atau kuasanya kepada Penyidik untuk menindak menurut hukum seseorang yang melakukan dugaan tindak pidana di bidang kekayaan intelektual.
15. Tempat Kejadian Perkara yang selanjutnya disingkat TKP adalah tempat dimana suatu tindak pidana dilakukan/terjadi dan tempat-tempat lain, dimana Tersangka dan/atau korban dan/atau barang bukti yang berhubungan dengan Tindak Pidana tersebut dapat ditemukan.
16. Pemanggilan adalah tindakan untuk menghadirkan Saksi, ahli, atau Tersangka guna didengar keterangannya sehubungan dengan Tindak Pidana yang terjadi berdasarkan Laporan Kejadian.
17. Pemeriksaan adalah kegiatan untuk mendapatkan keterangan, kejelasan, dan keidentikan Tersangka, Saksi, ahli dan/atau barang bukti maupun tentang unsur Tindak Pidana yang telah terjadi, sehingga kedudukan atau peranan seseorang maupun barang bukti di dalam Tindak Pidana tersebut menjadi jelas dan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan.
18. Penggeledahan adalah tindakan Penyidik untuk mengadakan pemeriksaan suatu tempat guna mencari benda yang diduga keras ada pada tempat tersebut atau
tempat lainya untuk disita.
19. Penyitaan adalah serangkaian tindakan Penyidik untuk mengambil alih dan/atau menyimpan di bawah penguasaannya terhadap benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam Penyidikan, penuntutan dan peradilan.
20. Gelar Perkara adalah kegiatan penjelasan mengenai proses Wasmatlitrik dan Penyidikan oleh Penyidik kepada peserta gelar untuk mendapatkan tanggapan/masukan/koreksi guna menghasilkan rekomendasi untuk menentukan tindak lanjut proses Wasmatlitrik dan Penyidikan.
21. Kordinator Pengawas Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Penyidik Korwas PPNS adalah penyidik yang pengemban fungsi kordinasi dan pengawasan sesuai dengan tingkatannya.
22. Administrasi Penyidikan adalah suatu bentuk kegiatan dalam penatausahaan untuk melengkapi administrasi yang diperlukan dalam proses Penyidikan.
23. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
24. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
25. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual.
26. Hari adalah hari kerja.
Your Correction
